Mengurus Surat IMTN Tidak Mudah!

Surat IMTN atau  Ijin Menggunakan Tanah Negara adalah surat yang memberikan hak kepada petani atau seseorang atas bidang tanah yang belum bersertifikat - dulu dikenal dengan tanah segel atau tanah girik,  untuk mengelola dan mengambil keuntungan atas tanah tersebut. Berjalannya waktu pemegang hak diperbolehkan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut, salah satunya dengan cara memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak lain. Pemilik baru tidak selalu harus petani tetapi siapa saja selama yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memiliki tanah tersebut, misalnya  warga negara indonesia.

Pemilik baru kemudian akan mengajukan permohonan untuk dikeluarkannya surat IMTN atas namannya ke Pemerintah Kota tempat dimana letak tanah tersebut, yang mana surat itu akan dipergunakan untuk pengurusan pengajuan penerbitan sertifikat di kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional, sehingga hak sebagai pemilik dari tanah tersebut menjadi kuat, terang dan terpenuhi.

Proses IMTN


dokpribadi
Proses memperoleh surat IMTN atas nama pemilik baru hingga menjadi sertifikat bukanlah hal yang mudah, tetapi cukup berbelit-belit karena peraturan yang kerap berubah serta dibutuhkan dana yang tidak sedikit hingga terbitnya surat ini. Walau pun disebutkan tidak ada dana untuk pengurusan IMTN , namun kenyataan tidak lah demikian.

Ada kewajiban membayar pajak perolehan tanah tersebut termasuk jika ada yang tertunggak oleh pemilik sebelumnya, tapi di luar itu masih ada dana pribadi yang harus dikeluarkan  diantaranya biaya peninjauan, pengukuran ulang dan lain-lain.



Waktu Pengurusan IMTN

Waktu pengurusan juga sangat memakan waktu bahkan hingga bertahun-tahun, hal ini saya alami sejak tahun 2009 hingga saat saya menulis surat IMTN masih dalam proses atau belum juga diperoleh.


Sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo mungkin administrasi sudah lebih mudah untuk beberapa daerah di Jawa, namun tidak demikian di luar jawa seperti di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur letak tanah saya.  Seharusnya dimasa kepemimpinan Presiden sekarang, yang mana beliau justru sedang menggalakan pemberian sertifikat secara gratis kepada masyarakat petani khususnya, namun  masih banyak pihak yang sulit untuk memperoleh sertifikat tanahnya, meskipun yang bersangkutan bersedia mengeluarkan biaya pengurusan yang wajar jika diperlukan.

Untuk itu saya berharap kepada Presiden serta Mentri Agraria dan pihak yang berkepentingan agar memperhatikan kesulitan kami, masyarakat khususnya di luar pulau Jawa untuk memperoleh surat-surat yang dibutuhkan demi memperkuat  hak atas tanah yang telah diperolehnya sah secara hukum.



-tim-

CONVERSATION

0 komentar:

Post a Comment